Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Percetakan

Prosedur Mencetak

 

Prosedur Mencetak di CV. Global Press Tahun 2023

  • Pihak Pertama (CV. Global Press) adalah perusahaan yang terjun dalam dunia percetakan/ penerbitan dan Pihak Kedua (konsumen) merupakan orang yang hendak mencetak buku/ kitab.
  • Pihak Kedua menyerahkan file yang siap cetak (sudah berupa PDF (Portable Document Format) dan sudah ada covernya) kepada Pihak Pertama.
  • Setelah file siap cetak sudah diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama akan menghitung jumlah harga yang harus dibayar oleh Pihak Kedua.
  • Jika file buku belum siap cetak (belum berupa PDF atau masih berupa word), maka Pihak Pertama akan melayoutnya terlebih dahulu, sehingga file menjadi siap cetak
  • Biaya layout dan cover dibebankan kepada Pihak Kedua.
  • Jika buku yang dicetak memerlukan ISBN (International Standard Book Number) dari Perpusnas, maka Pihak Pertama akan memberikan file untuk ditandatangi Pihak Kedua (bermaterai), kemudian file tersebut dikirim (secara fisik) ke alamat penerbit CV. Global Press untuk syarat memproses pengajuan ISBN ke Perpusnas.
  • Jika Pihak Pertama dan Pihak Kedua sudah sepakat dengan point-point di atas, maka Pihak Kedua diwajibkan memberikan DP (down payment) atau uang muka sebanyak 50% kepada Pihak Pertama atas harga yang sudah disepakati.
  • Jika buku/ barang sudah selesai dikerjakan dan siap dikirim, maka Pihak Kedua diwajibkan untuk melunasi tanggungan (sebelum barang dikirim).
  • Biaya ongkos kirim barang ditanggung oleh Pihak Kedua.
  • Jika Pihak Kedua membatalkan akad cetak-mencetak yang sudah diproses Pihak Pertama, maka Pihak Kedua diwajibkan mengganti biaya yang sudah dikeluarkan. Jika sudah memberikan DP, maka akan dipotongkan dari DP tersebut, yang kemudian sisanya akan dikembalikan kepada Pihak Kedua.
  • Saling percaya dan menghormati senantiasa menjadi prioritas utama bagi kedua belah pihak.
  • Hal-hal yang belum tertuang dalam kesepakatan, maka akan dibicarakan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.

 

Yogyakarta, 1 Januari 2023

 

Share: