Buku berjudul: “Perlindungan Hukum Anak Yang Dilahirkan Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan”. Dengan dua rumusan masalah atau isu hukum, (1) Urgensi Perlindungan Hukum Anak Yang Dilahirkan Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan dan (2) Konsep Perlindungan Hukum Anak Yang Dilahirkan Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan.
Urgensi Perlindungan Hukum Anak Yang Dilahirkan Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan dalam perspektif teori tujuan hukum, khususnya mengenai tujuan hukum yakni kepastian hukum, kurang terpenuhi karena Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) bersifat multiinterpretasi (multitafsir). Selanjutnya bila dianalisis dengan teori perlindungan hukum dan hak asasi manusia, tidak terlindungi karena anak Anak Yang Dilahirkan Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan menurut Putusan MK 46/PUU-VIII/2010 dikategorikan anak yang dilahirkan di luar perkawinan, yang mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Konsep Perlindungan Hukum Anak Yang Dilahirkan Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Perubahan UU Perkawinan, dengan menambahkan pasal khusus terkait dengan perkawinan yang telah dilangsungkan menurut hukum agama dan kepercayaannya, akan tetapi belum dicatatkan (perkawinan yang belum dicatatkan), dalam perspektif teori tujuan hukum, khususnya mengenai tujuan hukum yakni kepastian hukum dapat terpenuhi, dan dalam perspektif teori perlindungan hukum dan hak asasi manusia, anak Anak Yang Dilahirkan Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan lebih terlindungi hak-haknya.
SPESIFIKASI BUKU :
Judul : Perlindungan Hukum Anak yang Dilahirkan dari Perkawinan yang Tidak Dicatatkan
Penulis : Minan, dkk.
Ukuran : 15,5 x 23
Tebal : viii + 152
ISBN : –
Harga : 70.000 IDR
Kertas : HVS
Cover : Soft Cover
Berat : 250 gram
Untuk info pemesanan silahkan hubungi ke 0856-0118-9556 (via WA/SMS/ Phone). Terima kasih atas kerjasamanya.